Lampung, Transatu.id - Dua oknum TNI yang menembak tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung, berinisial Kopda B, dan Peltu L, resmi jadi tersangka. Penetapan keduanya berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan tim gabungan.
Status penetapan tersangka ini disampaikan oleh WS Danpuspom, Mayjend TNI Eka Wijaya Permana dalam konferensi pers di Mapolda Lampung.
"Kedua oknum TNI terduga sudah ditetapkan menjadi tersangka. Penetapan status tersangka keduanya resmi sejak tanggal 23 Maret 2025," katanya, Selasa (25/3/2025).
"Kami berkoordinasi dengan pihak Polda Lampung dalam proses penyelidikan, sehingga dari hasil penyelidikan masing-masing di combine dan samakan untuk membuat kasus ini terang dan transparan," jelasnya.
Untuk diketahui, dalam peristiwa yang terjadi pada Senin (17/3/2025) pukul 16.50 WIB di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung.
TIga anggota Polri yakni AKP Anumerta Lusiyanto, Aipda Anumerta Petrus dan Briptu Anumerta Ghalib gugur saat melakukan penggrebekan judi sabung ayam. Ketiganya tewas dengan luka tembak di kepala dan di dada.(*)
Dari Hasil Tim Investigasi, Akhirnya Dua Oknum TNI Penembak 3 Polisi di Lampung Jadi Tersangka
Kamis, 1 Januari 1970 | 07:00 WIB
Foto: Dokumentasi Transtu.id

Polda Lampung Amankan Ketua LSM dan Oknum Wartawan, Diduga Peras Pejabat BPBD
Ketua Paguyuban Rokok Sumenep, Sekaligus Owner DRT The Big Family, Diduga Tak Hanya Produksi Rokok Ilegal, tapi Juga Jual Pita Cukai
Polres Merangin Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Dana BOS SMA Negeri 6 Merangin