TRANSATU.ID,PAMEKASAN - Polres Pamekasan Berhentikan proses hukum Kasus dugaan tindak pidana korupsi Gebyar Batik Pamekasan tahun anggaran 2022.
"Penyidik Satreskrim Polres Pamekasan menerima Surat hasil Audit Investigasi Inspektorat Kab. Pamekasan nomor : 700.1.2.2/19/432.200/A/2025, tanggal 3 Maret 2025, yang menyatakan bahwa kegiatan Gebyar Batik Pamekasan T.A 2022 tidak ditemukan kerugian negara," jelas Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, Senin 23 Juni 2025.
Demi mendapatkan kepastian hukum atas program Disperindag tersebut, maka Satreskrim Polres Pamekasan melaksanakan gelar perkara di Polda Jawa Timur.
"Untuk memberikan kepastian hukum kami lakukan gelar perkara di Polda Jatim dengan hasil/putusan gelar bahwa perkara tersebut dihentikan kerena tidak ditemukan peristiwa Pidana Korupsi," tutup AKP Doni.(*)