Publik kini patut mempertanyakan bagaimana proses dan dasar penerbitan SK pemberhentian tersebut hingga akhirnya dinyatakan batal oleh PTUN Jambi.

Apakah seluruh prosedur pemberhentian telah dilakukan secara tepat? Apakah dasar hukum yang digunakan sudah cukup kuat?

Pertanyaan tersebut menjadi relevan karena menyangkut penggunaan kewenangan pemerintah daerah terhadap jabatan seorang kepala desa.

Putusan ini juga menjadi pengingat bahwa kewenangan kepala daerah bukan kewenangan tanpa batas. Setiap keputusan administrasi pemerintahan tetap dapat diuji dan dipertanggungjawabkan secara hukum.

 

Bupati Ditunggu Langkahnya

Dengan dibacakannya putusan pada 13 Agustus 2026, perhatian kini tertuju kepada Bupati Merangin dan Pemerintah Kabupaten Merangin.

Apakah Pemkab Merangin akan menerima dan melaksanakan putusan tersebut atau menempuh upaya hukum lebih lanjut?

Yang jelas, berdasarkan amar Putusan Nomor 7/G/2026/PTUN.JBI, SK pemberhentian Saliman dinyatakan batal, Bupati diwajibkan mencabutnya, dan kedudukan, harkat serta martabat Saliman sebagai Kepala Desa Sungai Kapas wajib direhabilitasi.