Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima.
Selanjutnya, pada pokok perkara, PTUN Jambi memutuskan:
Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
Menyatakan batal SK Bupati Merangin Nomor 91/DPMD/2026 tentang Pemberhentian Kepala Desa Sungai Kapas tanggal 26 Februari 2026;
Mewajibkan Tergugat mencabut SK tersebut;
Mewajibkan Tergugat merehabilitasi kedudukan, harkat dan martabat Saliman sebagai Kepala Desa Sungai Kapas, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin;
Menghukum Tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp376.500.
Dengan amar tersebut, keputusan Bupati Merangin yang menjadi objek sengketa dinyatakan batal oleh PTUN Jambi.