Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima.

 

Selanjutnya, pada pokok perkara, PTUN Jambi memutuskan:

Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

Menyatakan batal SK Bupati Merangin Nomor 91/DPMD/2026 tentang Pemberhentian Kepala Desa Sungai Kapas tanggal 26 Februari 2026;

Mewajibkan Tergugat mencabut SK tersebut;

Mewajibkan Tergugat merehabilitasi kedudukan, harkat dan martabat Saliman sebagai Kepala Desa Sungai Kapas, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin;

Menghukum Tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp376.500.

 

Dengan amar tersebut, keputusan Bupati Merangin yang menjadi objek sengketa dinyatakan batal oleh PTUN Jambi.