Saliman Tempuh Jalur Hukum
Sengketa ini bermula dari keputusan Bupati Merangin yang memberhentikan Saliman dari jabatan Kepala Desa Sungai Kapas.
Saliman kemudian menggugat keputusan tersebut ke PTUN Jambi. Dalam data perkara, Saliman tercatat sebagai Penggugat dan Bupati Merangin sebagai Tergugat.
Baca Juga:Mohammad Rano Lantik Ketua KNPI Kota Serang, Fauzan : Kita Komitmen Pembangunan Kota Serang
Dalam menghadapi perkara tersebut, Saliman didampingi Padri Zelvian, S.H., M.H. sebagai kuasa hukum.
Setelah melalui proses persidangan, majelis hakim akhirnya mengabulkan gugatan Saliman secara keseluruhan.
Bukan Sekadar Membatalkan SK