BANGKO – Pemerintah Kabupaten Merangin bergerak mematangkan persiapan eksekusi penertiban bangunan dan kios Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdiri di kawasan Daerah Milik Jalan (DMJ).
Penertiban ini menyasar bangunan liar yang berada di depan Kantor DPMPTSP (Perizinan, red) serta di depan Perumahan Kejaksaan Negeri Bangko.
Rencana eksekusi yang akan dilaksanakan pada tanggal 30 September itu dibahas dalam rapat koordinasi persiapan yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Zulhifni, di Ruang Rapat Bupati Merangin, Senin (28/9).
Dalam arahannya, Sekda Zulhifni menegaskan pentingnya pendekatan persuasif sebelum tindakan tegas penertiban atau penertiban paksa dilakukan.
Pemerintah memberikan batas waktu (tenggat) kepada para pedagang selama dua hari atau sampai pada tanggal 30 September untuk membongkar lapak atau kios mereka secara sukarela.