BANGKO — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin menyampaikan tanggapan resmi atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

 

Tanggapan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Merangin, M. Syukur dalam Rapat Paripurna Ketiga Masa Persidangan Ketiga Bagian Kedua Tahun Sidang 2026 di Gedung DPRD Kabupaten Merangin, Bangko, Senin (20/7).

 

Rapat tersebut di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Merangin, M. Rifaldi bersama Waka I Herman Effendi dan Waka II Ahmad Fahmi serta dihadiri oleh para anggota DPRD Merangin.

 

Dalam pidatonya, Bupati M. Syukur menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada lembaga legislatif atas sinergi yang terjalin. Ia menegaskan bahwa seluruh masukan dan kritikan dari fraksi-fraksi dewan merupakan wujud fungsi pengawasan guna mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel.

 

Bupati mengungkapkan rasa syukurnya atas keberhasilan Pemkab Merangin dalam mempertahankan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK-RI yang ke-10 secara berturut-turut atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2025.