Pamekasan, Transatu – Persoalan unggahan media sosial berujung laporan polisi. Nurul Khotimah memilih menempuh jalur hukum setelah namanya muncul dalam sebuah konten akun TikTok “CAH NAKAL” yang memuat surat undangan klarifikasi dari Polres Pamekasan.
Laporan tersebut disampaikan Nurul ke Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, pada Minggu (30/8/2026). Ia melaporkan pemilik atau pengelola akun tersebut atas dugaan pencemaran nama baik.
Konten yang dipersoalkan berkaitan dengan surat undangan klarifikasi yang mencantumkan nama Nurul. Dalam unggahan tersebut, Nurul disebut akan memberikan klarifikasi sebagai terlapor dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana penadahan.
Nurul menilai penyebutan tersebut telah menimbulkan kesan seolah-olah dirinya terlibat dalam perkara pidana. Karena itu, ia keberatan dan meminta persoalan tersebut diproses melalui mekanisme hukum.
Berdasarkan surat tanda penerimaan laporan, laporan Nurul berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dengan sangkaan Pasal 433 dan/atau Pasal 434 juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).