Nurul juga membantah keterlibatan dirinya dalam tindak pidana penadahan sebagaimana disebut dalam konten yang dipersoalkannya. Ia menegaskan bahwa laporan tersebut ditempuh untuk mendapatkan kejelasan sekaligus perlindungan atas nama baiknya.
“Unggahan tersebut saya anggap telah mencemarkan nama baik saya karena menyebut saya sebagai terlapor dalam dugaan tindak pidana penadahan,” kata Nurul, Senin (31/8/2026).
Menurutnya, persoalan tersebut tidak ingin diselesaikan melalui perdebatan di media sosial. Ia menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum untuk menilai apakah terdapat unsur pidana dalam konten yang dilaporkan.
“Saya melaporkan persoalan ini agar dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap materi laporan yang disampaikan pelapor.