Pamekasan, Transatu – Perkara hukum yang berkaitan dengan AEF, oknum pengacara yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), kini bertambah.

 

Selain perkara dugaan tindak pidana administrasi kependudukan dan perlindungan data pribadi yang berkaitan dengan penggunaan data Kartu Tanda Penduduk (KTP), AEF kini juga dikaitkan dengan perkara dugaan penipuan dan pemalsuan surat yang berkaitan dengan My Bank.

 

Perkara tersebut saat ini tengah ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap laporan serta sejumlah dokumen dan keterangan yang berkaitan dengan perkara tersebut.

 

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, membenarkan adanya penanganan perkara lain yang berkaitan dengan AEF.

 

“Benar, ada perkara lain yang sedang ditangani dan berkaitan dengan yang bersangkutan,” ujar AKP Yoyok Hardianto, Minggu (30/8/2026) sore.