Menurut Yoyok, proses penanganan perkara tersebut masih berjalan. Penyidik melakukan pendalaman untuk memastikan fakta serta alat bukti yang berkaitan dengan dugaan penipuan dan pemalsuan surat tersebut.
Munculnya perkara baru ini membuat AEF kini menghadapi lebih dari satu persoalan hukum. Sebelumnya, AEF telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana administrasi kependudukan dan perlindungan data pribadi.
Dalam perkara sebelumnya, penyidik juga menetapkan AH dan EM sebagai tersangka. AH telah ditahan di Rutan Polres Pamekasan, sedangkan EM disebut masih kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
Sementara AEF hingga kini masih berstatus DPO. Polisi sebelumnya telah melakukan upaya pencarian setelah yang bersangkutan disebut beberapa kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
Untuk perkara dugaan penipuan dan pemalsuan surat yang berkaitan dengan My Bank, polisi belum membeberkan secara detail konstruksi perkara maupun pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.