"Pemerintah daerah menempuh langkah-langkah sesuai kewenangan dan ketentuan hukum untuk mengamankan aset daerah. Aset daerah adalah kekayaan masyarakat yang harus dijaga dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan publik," tegas Bupati.

 

Selain itu, Pemkab juga memberikan perhatian khusus pada penanganan piutang Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tercatat sebesar Rp43,63 miliar akumulasi periode 1994 hingga 2025.

 

Langkah digitalisasi pemungutan, pemutakhiran data, serta penagihan aktif akan dijadikan salah satu Indikator Kinerja Utama (IKU) bagi OPD pengelola PAD.

 

Menanggapi sorotan sejumlah fraksi terkait Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) TA 2025 yang mencapai Rp138,10 miliar serta surplus anggaran sebesar Rp56,40 miliar, Bupati menjelaskan bahwa angka tersebut dipengaruhi oleh efisiensi belanja, penyesuaian kegiatan, sisa proses pengadaan barang/jasa, serta beberapa program yang belum selesai hingga akhir tahun.

 

Bupati M. Syukur menyetujui masukan dewan bahwa SiLPA akibat ketidaktercapaian program harus menjadi bahan evaluasi ketat. Ke depan, perencanaan anggaran akan terus ditingkatkan agar efisiensi belanja tidak mengorbankan kualitas pembangunan.