Jambi - Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH menegaskan bahwa pembahasan anggaran harus berpihak langsung kepada masyarakat dan dilakukan secara adil antar wilayah.
Pernyataan tersebut disampaikannya saat Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2027 dan Nota Pengantar Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD serta Perubahan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi yang digelar di Ruang Utama Sidang DPRD Provinsi Jambi, Senin (24/08/2026) siang.
Pada kesempatan ini Gubernur Al Haris bersama pimpinan DPRD Provinsi Jambi sepakat menandatangani Nota Kesepakatan KUA dan PPAS APBD Provinsi Jambi tahun 2027 dan nota pengantar Rancangan perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan plapofon prioritas anggaran sementara Provinsi Jambi tahun 2026.
Dalam sambutannya, Gubernur Al Haris menyampaikan terima kasih kepada Badan Anggaran dan Dewan atas laporan dan keputusan yang telah disampaikan. Menurutnya, kinerja pelaksanaan APBD tahun 2027 sangat berat. Di satu sisi, kebutuhan belanja daerah terus meningkat ditengah tuntutan pencapaian kinerja yang lebih baik, serta pemenuhan standar pelayanan minimal, ditambah pemenuhan beberapa mandatory spending, namun di sisi lain, pendapatan daerah khususnya pendapatan yang bersumber dari Transfer ke daerah, belum menunjukkan sinyal yang lebih baik dari tahun ini.

“Untuk itu, perlu kesatuan cara pandang dalam merumuskan program kegiatan yang lebih fokus dengan tetap memperhatikan pencapaian sasaran strategis daerah tahun 2027 dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik dan keberpihakan pemerintah daerah kepada kepentingan publik,” ujar Gubernur Al Haris.
Ia juga menyadari bahwa menyatukan pandangan ataupun visi bukanlah perkara mudah, dan kebijakan yang telah disepakati tentu saja tidak akan bisa memuaskan semua pihak. Untuk itu, semua pihak diminta bersikap bijaksana serta memahami keterbatasan kemampuan anggaran. Momentum ini dinilai sebagai kesempatan untuk membudayakan inovasi dan efisiensi dalam bekerja. Merujuk pada Pasal 161 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa perubahan APBD dapat dilakukan bila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA atau keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran antar unit, program, kegiatan, jenis belanja, atau pemanfaatan SiLPA tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, termasuk keadaan darurat atau luar biasa.
“Atas dasar hal tersebut, maka Pemerintah Provinsi Jambi mengusulkan perubahan APBD yang telah disusun dalam Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Perubahan Plafon Prioritas Anggaran Sementara Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2026 sebagai berikut.

