Putusan PTUN Jambi menjadi perhatian karena majelis hakim tidak hanya membatalkan SK pemberhentian.

 

Bupati Merangin juga diwajibkan mencabut SK tersebut serta merehabilitasi kedudukan, harkat dan martabat Saliman sebagai Kepala Desa Sungai Kapas.

 

Artinya, konsekuensi putusan tersebut menyentuh langsung kedudukan Saliman sebagai kepala desa.

 

Putusan ini sekaligus menjadi catatan terhadap penggunaan kewenangan administratif kepala daerah. Sebuah keputusan yang diterbitkan Bupati Merangin akhirnya diuji melalui lembaga peradilan dan dinyatakan batal.

 

Tamparan Hukum bagi Pemkab Merangin

Kemenangan Saliman menjadi pekerjaan rumah bagi Pemerintah Kabupaten Merangin.