Agus menjelaskan, perubahan pola pencairan yang biasanya dilakukan per semester ini terjadi akibat adanya penyesuaian mekanisme transfer dana dari pusat ke daerah.

 

Demi memastikan para pegawai Syara' dan guru ngaji tetap menerima haknya tanpa harus menunggu seluruh proses administratif selesai, pemerintah daerah mengambil kebijakan untuk menyalurkan pembayaran honor untuk tiga bulan terlebih dahulu.

 

"Kami sangat terbuka untuk berdiskusi dan memberikan penjelasan. Pegawai Syara' dan guru ngaji merupakan sosok yang diteladani di tengah masyarakat. Untuk itu, mari kita bersama-sama mengedepankan tabayyun dan mengonfirmasi kebenaran informasi agar tidak menimbulkan salah paham," pungkasnya.