BANGKO — Pemerintah Kabupaten Merangin memberikan klarifikasi resmi terkait isu pemotongan honor pegawai Syara' dan guru ngaji yang sempat memicu keresahan publik.

 

Pemkab Merangin menegaskan bahwa kabar yang menyebutkan adanya pemotongan hak pegawai secara sepihak sebesar 50 persen tidaklah benar.

 

Sebelumnya, beredar kabar bahwa honor pegawai Syara' yang biasanya diterima sebesar Rp1,2 juta untuk enam bulan (dengan perhitungan Rp200 ribu per bulan) hanya dibayarkan sejumlah Rp600 ribu. Hal ini memicu prasangka bahwa telah terjadi pemotongan anggaran.

 

Menanggapi polemik tersebut, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setda Merangin, Agus Salim Idris, menjelaskan bahwa nominal yang disalurkan tersebut merupakan pembayaran honor selama tiga bulan, bukan enam bulan.

 

"Isu pemotongan itu tidak benar. Dana sebesar Rp600 ribu yang kemudian diterima bersih Rp585 ribu setelah dipotong pajak adalah honor untuk periode tiga bulan. Honor itu langsung dikirim ke rekening yang bersangkutan. Adapun honor untuk tiga bulan sisanya saat ini sedang dalam proses pengurusan," terangnya.