Untuk menekan potensi kejadian, Satpol PP dan Damkar Pamekasan terus melakukan sosialisasi pencegahan kebakaran hingga tingkat desa.

 

Masyarakat juga diingatkan mengenai ancaman sanksi pidana hingga dua tahun penjara bagi pelaku pembakaran akibat kelalaian.

 

Di sisi lain, Damkar Pamekasan memastikan kesiapan personel, sarana prasarana, serta armada untuk menghadapi potensi peningkatan kasus selama musim kemarau.

 

Zainuddin mengimbau masyarakat tidak membakar sampah secara sembarangan. Apabila terjadi kebakaran, masyarakat diminta segera menghubungi Call Center Damkar Pamekasan di 081973383113 yang siaga selama 24 jam.

 

"Selain itu, mohon kepedulian pengguna jalan agar memberikan prioritas melintas bagi armada pemadam yang sedang bertugas demi menyelamatkan jiwa dan harta benda korban," tutupnya.