"Ini merupakan bentuk reward kepada para pembayar pajak dan mitra pajak. Harapannya, masyarakat maupun pihak desa semakin bersemangat untuk berkontribusi dalam pembangunan Kabupaten Sumenep melalui pajak daerah," ujarnya.

 

Ferdiansyah menjelaskan, lima kategori penghargaan tersebut meliputi desa dengan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tercepat, desa atau wajib pajak dengan pembayaran PBB-P2 terbesar, wajib pajak restoran, pembayar pajak makanan dan minuman (mamin) terbesar, serta mitra pajak dengan kontribusi pembayaran terbesar.

 

"Penerima penghargaan tahun ini cukup bervariasi dibandingkan tahun sebelumnya. Pergantian nama penerima dalam sejumlah kategori menunjukkan adanya dinamika dan persaingan positif di antara para wajib pajak dalam meningkatkan kepatuhan," jelasnya.

 

Ia juga mengungkapkan, untuk kategori perusahaan dengan pembayaran PBB-P2 terbesar, terdapat perusahaan yang secara konsisten menempati posisi teratas. Bahkan, nilai pembayaran pajaknya mencapai lebih dari Rp1 miliar.

 

"Bagi perusahaan, pembayar pajak terbesar mungkin masih belum tergeser. Setiap tahun masih dipegang oleh salah satu perusahaan yang kontribusi pembayaran PBB-P2-nya mencapai lebih dari Rp1 miliar," terangnya.