“Anggaran listrik yang tertuang dalam DPA berdasarkan estimasi penggunaan selama satu tahun. Ada dua pos anggaran karena berada dalam DPA yang berbeda,” demikian penjelasan terkait alokasi anggaran tersebut.
Untuk kebutuhan listrik kantor, biaya pemakaian diperkirakan berkisar Rp3 juta hingga Rp4 juta setiap bulan. Adapun pembayaran tagihan listrik, baik untuk fasilitas olahraga maupun kantor dinas, dilakukan berdasarkan tagihan resmi yang diterbitkan PT PLN (Persero).
Disporapar juga menegaskan bahwa anggaran yang disediakan merupakan pagu maksimal, bukan berarti seluruhnya pasti dibelanjakan. Apabila terdapat sisa anggaran pada akhir tahun, dana tersebut tidak dapat dialihkan secara sembarangan dan akan dikembalikan ke kas daerah sesuai mekanisme pengelolaan keuangan pemerintah.
“Jika terdapat sisa anggaran, dana tersebut tidak bisa digunakan lagi untuk keperluan lain dan akan kembali ke kas daerah,” demikian penjelasan mengenai mekanisme pengelolaan sisa anggaran.
Terkait penggunaan listrik di fasilitas olahraga, Stadion Gelora Madura Pamekasan disebut menjadi salah satu titik dengan konsumsi listrik tertinggi. Kondisi tersebut dikaitkan dengan tingginya frekuensi penyelenggaraan kegiatan dan acara berskala besar di stadion tersebut, yang turut memengaruhi besarnya kebutuhan listrik.