Pamekasan, Transatu – Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Pamekasan menjelaskan alokasi anggaran listrik sebesar Rp226 juta yang diperuntukkan bagi kebutuhan fasilitas olahraga dan kantor dinas. 

 

Anggaran tersebut disusun berdasarkan estimasi pemakaian listrik selama satu tahun dengan mengacu pada beban penggunaan sebelumnya.

 

Kepala Disporapar Pamekasan, Akmalul Firdaus, menjelaskan bahwa anggaran listrik tersebut terbagi dalam dua pos berbeda di Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Pembagian itu dilakukan untuk membedakan kebutuhan listrik fasilitas olahraga dan operasional kantor Disporapar.

 

Menurutnya, pos pertama dialokasikan untuk kebutuhan listrik fasilitas olahraga yang meliputi tiga gedung olahraga (GOR) dan satu lapangan tenis. Berdasarkan estimasi penggunaan sebelumnya, anggaran untuk fasilitas tersebut mencapai Rp156 juta dalam satu tahun.

 

Besaran anggaran itu mempertimbangkan rata-rata tagihan listrik fasilitas olahraga yang berkisar Rp13 juta hingga Rp14 juta per bulan. Sementara itu, pos kedua dialokasikan untuk kebutuhan listrik kantor Disporapar dengan pagu sekitar Rp70 juta per tahun.