Pamekasan, Transatu – Polemik Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di dapur SPPG Waru Tagangser Laok, Kecamatan Waru, mulai mengerucut pada satu persoalan krusial: dugaan pelanggaran standar waktu konsumsi makanan.
Menu ikan bakar yang dibagikan kepada siswa pada Kamis (23/4/2026) dilaporkan tidak layak konsumsi, bahkan disebut mengandung ulat dan berbau tak sedap.
Kepala Dapur SPPG Waru Tagangser Laok, Asiyah Handayanti, tak membantah bahwa menu tersebut berasal dari dapurnya. Namun ia menegaskan, informasi awal justru diperoleh dari laporan masyarakat, bukan dari pihak sekolah.
“Waalaikumsalam, jadi begini pak, itu memang benar menu dari SPPG kami. Dan itupun saya dapat laporan dari masyarakat, bukan dari kepala sekolah,” ujarnya.
Asiyah juga mengungkapkan bahwa secara prosedur, makanan MBG memiliki batas waktu konsumsi yang ketat.
“Maksimal menu MBG dikonsumsi 3–4 jam setelah pengolahan. Jadi maksimal dikonsumsi itu jam 09.30 dan sudah ada di berita acara pengiriman paket MBG,” jelasnya.
Namun fakta di lapangan menunjukkan adanya indikasi kuat makanan dikonsumsi melewati batas tersebut. Ia menyebut, laporan yang masuk berasal dari wali murid TK ABA yang membawa pulang menu makanan anaknya.
“Menu tersebut sudah melampaui batas maksimum konsumsi,” tegasnya.
Di sisi lain, proses pengolahan makanan sendiri dilakukan sejak malam hari hingga pagi. “Pengolahan ikan dari jam 22.00 sampai 05.00 pagi,” tambahnya.
Pernyataan ini justru memunculkan pertanyaan baru terkait manajemen distribusi. Jika makanan telah selesai diolah sejak dini hari, sementara batas konsumsi hanya hingga pukul 09.30, maka keterlambatan distribusi atau konsumsi berpotensi besar menurunkan kualitas makanan secara signifikan.