Sementara itu tindakan penyerangan terhadap petugas kepolisian yang sedang menjalankan tugas dapat dipidana
Tindakan penyerangan dan penembakan di Mako Polres Merangin dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang sesuai dengan perbuatan dan akibatnya, termasuk ketentuan mengenai kekerasan terhadap pejabat atau petugas yang sedang menjalankan tugas, penganiayaan, perusakan, maupun percobaan pembunuhan apabila unsur-unsurnya terbukti. Penerapan pasal dan ancaman hukuman akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Pasca penangkapan, personel Polres Merangin bersama Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Jambi tetap bersiaga untuk mengantisipasi perkembangan situasi dan menjaga keamanan di sekitar Mako Polres Merangin.
Kapolres Merangin mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi tetap aman dan kondusif, tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta tidak melakukan tindakan balasan. Kepolisian memastikan proses penanganan perkara terus berjalan dan mengedepankan penegakan hukum yang profesional demi menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di Kabupaten Merangin.