Pamekasan, Transatu - Kasus dugaan praktik 'ternak pita cukai' yang menyeret Perusahaan Rokok (PR) Subur Sejahtera di Dusun Capak, Desa Pandan, Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan, kembali memunculkan fakta baru.
Forum Kota (Forkot) Pamekasan mengungkap adanya indikasi keterlibatan lebih dari satu pihak dalam praktik yang diduga melanggar hukum tersebut.
Sebelumnya, dugaan pelanggaran PR Subur Sejahtera yang disebut-sebut dimiliki oleh seseorang berinisial IH, telah resmi dilaporkan ke Bea Cukai Madura.
Laporan itu diklaim akan ditindaklanjuti dalam waktu dekat. Namun, Forkot kini menilai kasus tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan mengarah pada pola kerja terorganisir.
Ketua Forkot Pamekasan, Samsul Arifin yang akrab disapa Gerad, menyebut pihaknya memperoleh informasi adanya pembagian peran dalam praktik transaksi pita cukai ilegal.
Selain IH, muncul nama lain berinisial DD yang diduga berperan aktif dalam peredaran pita cukai tersebut.
“Informasi yang kami terima, yang menebus pita cukai secara ilegal adalah inisial IH, sementara yang diduga melakukan penjualan pita cukai adalah inisial DD, warga Kangenan,” ujar Gerad kepada Transatu, Jumat (16/1/2026).
Menurut Gerad, dugaan keterlibatan lebih dari satu aktor ini harus menjadi alarm serius bagi aparat penegak hukum dan Bea Cukai Madura. Ia menegaskan, praktik ternak pita cukai tidak mungkin berjalan secara sporadis tanpa adanya kerja sama antar pihak.
“Kalau hanya satu orang, mustahil praktik ini bisa berlangsung lama. Kami melihat ada pola dan pembagian peran yang perlu diusut tuntas,” tegasnya.
Forkot Pamekasan, lanjut Gerad, telah melakukan audiensi dengan Bea Cukai Madura sebagai bentuk tekanan moral dan kontrol publik.