TRANSATU.ID,PAMEKASAN - Perusahaan Rokok (PR) Nusa Kencana diduga hanya melakukan aktifitas penebusan dan penjualan pita cukai rokok.
Pasalnya, tidak ditemukan aktifitas produksi rokok dalam gudang perusahaan yang terletak di dusun Gayam Barat, Desa Proppo, Kecamatan Proppo, Pamekasan.
Kendati demikian, perusahaan resmi dengan NPBKC : 3528050107740167-070213 diduga tetap bisa melakukan aktifitas penebusan pita secara rutin ke kantor Bea Cukai Madura.
Berdasarkan informasi yang diperoleh transatu, gudang yang dipakai Nusa Kencana tersebut milik kepala desa Proppo yang disewa oleh warga etnis tionghoa akrab disapa "Semi", kemudian PR tersebut diresmikan atas nama orang kepercayaannya, Iskandar.
Gudang tersebut hanya sebatas formalitas untuk memenuhi syarat mendirikan PR Nusa Kencana, sekedar untuk kebutuhan dokumentasi survei rutin dari bea cukai.
Kemudian, secara kalkulasi keuntungan PR dari dugaan penjualan pita dibanding dengan biaya sewa gudang selisihnya sangat jauh.
"Keuntungan dari penjualan pita cukai setiap remnya bisa mencapai 20 juta lebih, mayoritas PR mendapatkan jatah hingga puluhan rem per tahun, apalagi milik pengusaha yang punya akses pasti tambah banyak jatahnya," ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya, Minggu (3/5/2026).
Sementara itu, Ketua Forum Pengawas Rokok Madura (Forma), Hendri Arifin menyampaikan bahwa maraknya jual beli pita cukai menunjukkan bahwa fungsi pengawasan Bea Cukai Madura hanya bersifat reaktif, bukan preventif.
"Bea Cukai gelontorkan uang miliaran untuk sosialisasi, namun tumpul menghadapi mafia-mafia pita cukai," katanya.
Menurutnya, Jual beli pita cukai tidak mungkin terjadi secara masif tanpa adanya celah dalam sistem administrasi dan pengawasan, atau yang lebih buruk, adanya oknum yang bermain mata.