"Operasi Gempur Rokok Ilegal jangan hanya menjadi seremoni untuk memenuhi indikator kinerja. Jika otak atau dalang dalam pelanggaran itu tidak diberangus, maka aktivitas ini akan terus berulang," ungkapnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan dasar dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mulai memeriksa tokoh sentral rokok Madura, tentu juga berkaitan dengan penyalahgunaan pita cukai.

"Apabila Bea Cukai Madura tidak segera berbenah atau tidak menangkap dan menutup PR yang tidak produktif dan melanggar, maka negara akan kehilangan potensi pendapatan triliunan rupiah, dan wibawa negara habis diketiak para mafia pita," pungkasnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi kepada Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura, Andru Ledwan Permadi, pihaknya enggan memberikan tanggapan terhadap dugaan pelanggaran PR Nusa Kencana,