Kami menghimbau seluruh masyarakat agar tetap tenang, tidak terprovokasi, serta mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada kepolisian,” tegas Kapolres.

 

Ia juga menekankan bahwa setiap tindakan kekerasan terhadap petugas maupun fasilitas kepolisian akan ditangani sesuai hukum, tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah.

Kapolres Merangin juga menghimbau masyarakat, khususnya warga Suku Anak Dalam (SAD) yang masih menyimpan atau menguasai senjata api rakitan, agar segera menyerahkannya kepada Polres Merangin atau kantor kepolisian terdekat. Kepemilikan, penguasaan, membawa, maupun menggunakan senjata api tanpa hak dapat menimbulkan risiko serius bagi keselamatan masyarakat dan berkonsekuensi pidana. Himbauan tersebut disampaikan sebagai langkah pencegahan agar senjata api tidak disalahgunakan serta untuk menjaga keamanan dan ketertiban bersama. 

 

Kepolisian mengedepankan pendekatan yang humanis dan persuasif, sekaligus memastikan setiap proses penyerahan maupun penanganan senjata dilakukan sesuai prosedur.

 

Terkait ancaman pidana, penggunaan atau penguasaan senjata api rakitan tanpa hak dapat dijerat ketentuan perundang-undangan mengenai senjata api dan bahan peledak, dapat dijerat Pasal 306 UU No.1 th 2023 tentang  KUHP.