“Perbuatan tersebut dapat membahayakan keselamatan orang lain dan memiliki konsekuensi hukum. Saat ini proses penyidikan masih terus dilakukan guna mendalami dan mengungkap fakta peristiwa yang sudah terjadi di lapangan,” Jelas Sakirman.

 

“Kami juga menghimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan, terlebih menggunakan senjata tajam. Setiap permasalahan hendaknya diselesaikan secara baik dan apabila terjadi gangguan keamanan, segera laporkan kepada pihak kepolisian atau menghubungi layanan 110 Polres Merangin agar dapat ditangani dengan cepat,” ujar Sakirman dengan tegas.

 

Atas perbuatannya, tersangka H alias R dijerat Pasal 466 ayat (2) KUHP, tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. Polres Merangin juga menghimbau khususnya masyarakat Kota Bangko dan seluruh masyarakat Kabupaten Merangin untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban, menghindari aksi main hakim sendiri maupun penggunaan senjata tajam, serta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui adanya potensi tindak pidana.