MERANGIN – Gerak cepat (Gerep) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merangin mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Taman Bujang Upik, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.

 

 Dalam kasus tersebut, seorang pria berinisial H alias R (22) ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menusuk korban S (41) menggunakan senjata tajam jenis celurit kecil hingga mengalami delapan luka tusuk.

 

Peristiwa tersebut dilaporkan ke Polres Merangin pada 11 September 2026 melalui laporan polisi Nomor: LP/B/181/IX/2026/SPKT/Polres Merangin/Polda Jambi.

 

 Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi kemudian menetapkan H alias R sebagai tersangka pada 13 September 2026 dan melakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Polres Merangin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Kasus ini bermula ketika pelaku mendatangi korban yang berada di kawasan Taman Bujang Upik.