Berbekal keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan. Sekitar pukul 16.00 WIB, polisi berhasil mengamankan MY (51) di wilayah Kecamatan Bluto.

 

Dari MY, petugas mengamankan satu unit telepon seluler, sebuah alat yang diduga digunakan untuk mengambil sabu, serta uang tunai sebesar Rp247.000.

 

“Pengembangan terus dilakukan untuk mengetahui asal-usul barang dan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut,” jelasnya.

 

Dari hasil pengembangan berikutnya, polisi kemudian mengamankan FA (26) sekitar pukul 17.00 WIB di wilayah Kecamatan Bluto.

 

Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah alat hisap sabu atau bong, satu pipet kaca, serta satu unit telepon seluler dalam kondisi rusak.