“Karena yang bersangkutan masih anak-anak, kami mengedepankan penanganan sesuai ketentuan dan kepentingan terbaik bagi anak.

 

 Setelah dilakukan asesmen, keduanya direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi,” ujar AKP Fatur Rohman.

 

Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh petugas, kedua anak tersebut mengaku pernah mengonsumsi narkotika jenis sabu secara bersama-sama pada Jumat (28/8/2026) di sebuah pondok kebun sawit di wilayah Desa Bukit Suban, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun.

Dalam pemeriksaan, keduanya juga memberikan keterangan mengenai asal narkotika yang dikonsumsi. Namun, informasi terkait identitas maupun pihak lain yang disebut dalam keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses pendalaman petugas.

Menindaklanjuti rekomendasi TAT BNNP Jambi, personel Satresnarkoba Polres Sarolangun pada Kamis (3/9/2026) siang menyerahkan kedua anak tersebut kepada pihak Instalasi Napza RSUD Prof. Dr. H. M. Chatib Quzwain untuk mendapatkan penanganan dan rehabilitasi.

 

AKP Fatur Rohman menjelaskan, rehabilitasi merupakan salah satu bentuk penanganan bagi penyalahguna narkotika yang membutuhkan pemulihan.