SAROLANGUN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sarolangun menyerahkan dua anak dari komunitas Suku Anak Dalam (SAD) untuk menjalani rehabilitasi di Instalasi Napza RSUD Prof. Dr. H. M. Chatib Quzwain Sarolangun, Kamis (3/9/2026).
Penyerahan tersebut dilakukan setelah keduanya menjalani serangkaian pemeriksaan dan asesmen terkait dugaan penyalahgunaan narkotika. Langkah rehabilitasi dilakukan berdasarkan rekomendasi Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNNP Jambi.
Sebelumnya, petugas melakukan pemeriksaan urine terhadap 14 orang yang sedang menjalani pemeriksaan dalam perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan dan pengerusakan. Dari pemeriksaan tersebut, dua anak dinyatakan menunjukkan hasil positif terhadap amphetamine dan methamphetamine.
Keduanya kemudian menjalani asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu BNNP Jambi pada Rabu (2/9/2026). Berdasarkan hasil asesmen, keduanya direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi di Instalasi Napza RSUD Prof. Dr. H. M. Chatib Quzwain Sarolangun.
Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Sarolangun AKP Fatur Rohman, S.H., mengatakan penanganan terhadap kedua anak tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan hasil asesmen serta ketentuan yang berlaku.