TRANSATU.ID,PAMEKASAN - Mencuat pengakuan warga desa Sana Tengah, Pasean, Pamekasan terkait adanya dugaan pungutan liar (Pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024.

Salah satu warga setempat, Inisial H, mengeluhkan biaya pembuatan sertifikat tanah melalui PTSL yang membengkak hingga 300 ribu rupiah per sertifikat, sedangkan dirinya membuat 12 sertifikat tanah, jadi keseluruhan harus membayar 3,6 juta rupiah.

"Di desa Sana Tengah merata biayanya 300 ribu, padahal di desa lain, hanya dikenakan biaya 150 ribu per sertifikat," keluhnya kepada media transatu, Selasa 04 Maret 2025.

Saat PTSL mau dimulai, Pihak perangkat desa mendatangi rumah warga dan menyampaikan syarat-syarat seperti KK dan KTP termasuk biayanya disebutkan 300 ribu, tanpa dijelaskan rincian dan peruntukannya.

"Jadi saat pengajuan membayar uang muka, selebihnya dilunasi saat pengambilan sertifikat tanah, misal punya saya kan 12 sertifikat, jadi saat pengajuan bayar 100 ribu per sertifikat, total 1.2 juta, kemudian sisanya 2.4 juta dibayar ketika pengambilan sertifikat tanah itu," ungkapnya.