TRANSATU PELALAWAN– Persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi alarm serius bagi masyarakat Riau. Ketika asap mulai menyelimuti wilayah dan mengganggu kualitas udara, masyarakat kembali dihadapkan pada pertanyaan yang sama: mengapa karhutla terus berulang, dan siapa yang harus bertanggung jawab?
Presiden BEM Institut Teknologi Perkebunan Pelalawan Indonesia (ITP2I), Fajar Nugraha, menilai masyarakat Riau tidak seharusnya terus menjadi pihak yang menanggung dampak dari persoalan karhutla.
“Jangan jadikan karhutla sebagai tradisi tahunan. Setiap tahun masyarakat menghirup asap, setiap tahun kita bicara pemadaman, tetapi pertanyaan tentang akar persoalan dan pertanggungjawaban jangan sampai hilang.”
Menurut Fajar, pemerintah tidak boleh hanya hadir ketika api sudah membesar. Upaya pencegahan, pengawasan dan penegakan hukum harus dilakukan sejak sebelum kebakaran terjadi.
“Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan pengawasan berjalan. Aparat penegak hukum juga harus memastikan setiap dugaan pelanggaran ditindaklanjuti secara profesional. Jika ada pihak yang terbukti melakukan pembakaran atau lalai menjalankan kewajibannya, tentu harus ada pertanggungjawaban sesuai hukum,”tegasnya.