BANGKO—Pelantikan 237 Kepala Sekolah (Kepsek) tingkat TK, SD dan SMP di Kabupaten Merangin pada Sabtu (06/6) lalu terus menuai sorotan dari berbagai pihak di media sosial.
Salah satu poin yang memicu kontroversi itu adalah, ikut dilantiknya tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sejumlah kalangan menilai pengangkatan guru PPPK sebagai kepala sekolah itu, tidak penuhi syarat administratif.
Menanggapi isu tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Merangin Misrinadi menegaskan, bahwa pelantikan guru PPPK sebagai Kepsek itu sepenuhnya legal dan sudah sesuai ketentuan.
Misrinadi menjelaskan, dalam aturan mutakhir, dimana posisi guru PPPK memiliki hak dan kesempatan yang setara dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam hal penugasan sebagai kepsek.
"Terkait guru PPPK yang menjadi kepala sekolah, syaratnya sama dengan ASN karena PPPK juga ASN. Mereka yang dilantik ini sudah terdaftar dalam SIMKS PSTK (Sistem Informasi dan Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan),’’terang Misrinadi.
