Jadi lanjut mantan kepala SMA Negeri I Merangin ini, tidak ada masalah. Seseorang yang datanya sudah masuk ke sistem itu artinya sudah divalidasi dan memenuhi syarat. Ini berlaku secara nasional.
‘’Sesuai dengan Permendikdasmen Nomor 07 Tahun 2025, guru PPPK resmi bisa diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah, apabila memenuhi dua kriteria wajib.
Pertama, guru PPPK wajib telah lulus sertifikasi guru dan memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik),’’jelas Kadis Dikbud ini.
Sedangkan kedua sambungnya, masa kerja minimal delapan tahun, dihitung bukan sejak mereka menerima SK PPPK, melainkan sejak mereka pertama kali tercatat resmi sebagai guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah masing-masing.
Dengan adanya validasi berlapis, baik dari sistem Dapodik maupun SIM KSPSTK, Disdikbud Merangin menjamin bahwa pengangkatan PPPK sebagai Kepala Sekolah sudah sesuai ketentuan.
