BEM ITP2I menyampaikan lima tuntutan:

Pertama, pemerintah daerah harus memperkuat pemetaan dan pengawasan wilayah rawan karhutla serta memastikan sistem peringatan dini berjalan efektif.

 

Kedua, aparat penegak hukum harus mengusut setiap dugaan tindak pidana karhutla secara transparan dan profesional, tanpa pandang bulu.

 

Ketiga, pengawasan terhadap perusahaan yang memiliki wilayah konsesi harus diperketat, termasuk memastikan kewajiban pencegahan dan penanggulangan karhutla dijalankan.

Keempat, pemerintah harus memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat ketika kualitas udara memburuk, termasuk keterbukaan informasi kualitas udara dan kesiapan fasilitas kesehatan.

 

Kelima, mahasiswa dan masyarakat sipil harus diberikan ruang untuk ikut melakukan pengawasan serta menyampaikan laporan terkait potensi dan kejadian karhutla.