Polres Sarolangun mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, khususnya dalam menjaga kendaraan bermotor, serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar.
Baca Juga:Gercep Polres Merangin, Pelaku Penusuk 8 Kali Berhasil Diamankan Saat Hendak Kabur ke Sarolangun
Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 untuk melaporkan kejadian, gangguan kamtibmas, maupun membutuhkan bantuan kepolisian.
Layanan 110 dapat digunakan sebagai sarana komunikasi cepat antara masyarakat dengan Kepolisian.
Baca Juga:Tambang Ilegal Milik Haji Af Bebas Beroperasi Desa Telun dan Kuat Dugaan Mengalir ke Aparat Hukum
Polres Sarolangun – Melayani, Melindungi dan Mengayomi Masyarakat.