Saat ini, tersangka telah dibawa ke Polres Sarolangun untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pengembangan terhadap sejumlah lokasi kejadian lainnya serta menelusuri keberadaan sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan
Atas perbuatannya, tersangka diproses berdasarkan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHPidana.
Kasat Reskrim Polres Sarolangun AKP Yosua Adrian, S.T.K., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya rangkaian tindak pidana lainnya.
“Penyidik masih melakukan pengembangan terhadap 13 lokasi yang diakui tersangka serta melakukan penelusuran terhadap barang bukti sepeda motor hasil kejahatan,” ujar Kasat Reskrim.
Satreskrim Polres Sarolangun juga telah melakukan sejumlah tindakan kepolisian, di antaranya pemeriksaan saksi-saksi, pengamanan barang bukti, gelar perkara, penangkapan dan pemeriksaan tersangka.

