"Kalau ada waktu ke polsek aja, biar nanti di jelaskan duduk perkaranya, "Ungkap Kanit Reskrim Polsek Tabir.
Berdasarkan uud Tindakan menyerang atau memaksa masuk ke rumah orang lain tanpa izin merupakan tindak pidana. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 167 KUHP (atau Pasal 257 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional) mengenai memasuki pekarangan atau rumah orang lain secara melawan hukum.
Ancaman hukuman untuk perbuatan ini dibagi berdasarkan situasinya:Masuk tanpa izin / memaksa masuk: Diancam pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
Laporan : Masik
