Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dengan jelas mengatur, peredaran barang kena cukai tanpa pita resmi dapat berujung hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal sepuluh kali nilai cukai. Namun, kasus serupa di Madura kerap menguap tanpa penyelesaian.
Kini, sorotan publik tertuju pada Bea Cukai Madura. Apakah mereka berani menindak dan mencabut izin usaha H. Udik? Ataukah kasus ini kembali hilang ditelan kabut tebal kepentingan?