Kapolres juga mengingatkan bahwa kepemilikan, penguasaan, penyimpanan, maupun penggunaan senjata api tanpa hak dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius. Berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, khususnya Pasal 1 ayat (1), pelanggaran terkait senjata api, amunisi, atau bahan peledak tanpa hak dapat diancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara sementara paling lama 20 tahun, sesuai unsur dan pembuktian perkara.
karena itu, masyarakat diminta tidak menyimpan atau menggunakan senjata api rakitan dengan alasan apa pun di luar ketentuan hukum yang berlaku.
Seluruh rangkaian patroli gabungan berakhir pada pukul 18.00 WIB, kemudian dilanjutkan dengan apel konsolidasi di Mapolres Merangin pada pukul 20.15 WIB untuk pengecekan personel dan evaluasi kegiatan.
Polres Merangin menegaskan akan terus mengedepankan langkah preventif, dialog, dan pendekatan humanis guna menjaga stabilitas keamanan serta mewujudkan kehidupan masyarakat yang damai dan harmonis di Kabupaten Merangin.