“Kami mengucapkan terima kasih kepada Direktur RSUD STS yang telah memberikan jawaban. Selanjutnya SMSI akan mencermati mana pertanyaan yang sudah dijawab secara utuh, dijawab sebagian, maupun yang belum dijawab secara substantif,” ujar David, Kamis (27/8/2026).

 

Menurut David, penggunaan Pasal 17 huruf e UU KIP sebagai dasar tidak membuka data bunga atau jasa giro juga akan dicermati.

 

“Jika masih ada pertanyaan yang belum terjawab atau dasar pengecualian informasi yang perlu diperjelas, tentu akan kami konfirmasi kembali. Prinsipnya, informasi kepada publik harus akurat, berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan,” tutupnya. (***)