TEBO – RSUD Sultan Thaha Saifuddin (STS) Tebo akhirnya memberikan jawaban tertulis kepada Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Tebo terkait pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Melalui surat Nomor 900.1.11/1341/RSUD tertanggal 27 Agustus 2026, RSUD mengungkap saldo kas BLUD per 31 Juli 2026 mencapai Rp18,73 miliar.
Rinciannya, Rp6,79 miliar tersimpan di Bank 9 Jambi dan Rp11,93 miliar di Bank BTN.
Namun, RSUD tidak membuka total pendapatan bunga maupun jasa giro dari penempatan dana BLUD selama tiga tahun terakhir.
Alasannya, informasi tersebut dinilai dikecualikan dengan merujuk Pasal 17 huruf e UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Pasal tersebut pada pokoknya mengatur pengecualian informasi yang apabila dibuka dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional. Penggunaan pasal itu sebagai dasar tidak membuka realisasi pendapatan bunga atau jasa giro BLUD akan menjadi salah satu hal yang dicermati SMSI Tebo.