Transatu.id, SUMENEP – Kepolisian Sektor (Polsek) Guluk-Guluk, Polres Sumenep, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Desa Batuampar, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 2 Maret 2026, sekitar pukul 12.30 WIB di jalan kampung Dusun Brumbung. Korban berinisial M (65), warga setempat, menjadi sasaran pelaku saat hendak menuju sungai untuk mencuci.
Berdasarkan kronologi, pelaku yang berpura-pura kebingungan mencari alamat sempat berinteraksi dengan korban. Tak lama kemudian, pelaku melakukan aksinya dengan cara mendekati korban dan secara tiba-tiba menarik kalung emas yang dikenakan korban. Setelah berhasil merampas perhiasan tersebut, pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor ke arah selatan.
Korban sempat berteriak meminta pertolongan dan melakukan pengejaran dibantu warga, namun pelaku berhasil meloloskan diri. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp70 juta.
Berbekal laporan polisi serta hasil penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka berinisial H (35), warga Kecamatan Pagantenan, Kabupaten Pamekasan. Penangkapan dilakukan di kediaman tersangka tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya.