RSUD juga menyatakan penempatan dana mengacu pada Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 dan Perda Kabupaten Tebo Nomor 15 Tahun 2021. Namun, RSUD mengakui belum pernah melakukan kajian komparatif terhadap penempatan kas BLUD pada Bank 9 Jambi.
Terkait rekomendasi DPRD Tebo agar dana BLUD ditempatkan di Bank 9 Jambi, RSUD menyatakan terbuka dengan pihak mana pun sepanjang memberikan keamanan, kemudahan pelayanan dan keuntungan kompetitif serta sesuai ketentuan.
Sementara satu unit mobil operasional yang diterima dari pihak perbankan disebut telah dicatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) sebagai Barang Milik Daerah (BMD).
Menurut RSUD, kendaraan tersebut tidak dilaporkan kepada UPG maupun KPK karena bukan gratifikasi, melainkan hasil kerja sama dengan pihak perbankan.
Pengurus SMSI Tebo, David Asmara, SE, mengapresiasi jawaban tertulis tersebut. Namun, SMSI akan menelaah kembali jawaban atas 11 poin pertanyaan yang sebelumnya disampaikan.