TRANSATU.ID,PAMEKASAN — Pemerintah Kabupaten Pamekasan menemukan adanya sejumlah pelaku usaha tembakau yang diduga belum menerapkan ketentuan pembelian sampel tembakau sesuai aturan yang berlaku.
Temuan tersebut terungkap setelah Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman bersama Wakil Bupati H Sukriyanto melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah gudang tembakau di wilayah Pamekasan, Senin (24/8/2026).
Sidak dilakukan di beberapa pusat pembelian tembakau, di antaranya Gudang Haji Holil di Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Gudang Tembakau Super di Desa Peltong, Kecamatan Larangan, serta gudang milik PR Djarum di Desa Buddagan, Kecamatan Pademawu.

Dari hasil pemantauan langsung di lapangan, pemerintah daerah menemukan sebagian pelaku usaha masih belum menerapkan ketentuan pembelian sampel tembakau sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pamekasan yang telah diselaraskan dengan regulasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Ketua DPD Tani Merdeka Pamekasan, Basri, menyayangkan masih adanya gudang yang belum menjalankan ketentuan tersebut.

