Pamekasan, Transatu - Praktik tambang pasir yang diduga ilegal terus merajalela di kabupaten Pamekasan tepatnya di Desa Blaban Dusun Lompao Laok kecamatan Batumarmar di keluhkan warga setempat lantaran keberadaan penimbunan pasir tersebut sangat mengganggu karena tidak mementingkan aspek lingkungan dan sosial. Kamis (2/10/2025)

Pasalnya, terdapat beberapa unit ekskavator dan puluhan truk tetap beroperasi setiap hari yang memicu kebocoran miliaran rupiah dari pendapatan daerah, selain telah merugikan Negara patut kiranya pemilik tambang pasir yang diduga ilegal di proses secara hukum.

Salahsatu warga Desa Blaban inisial H menyampaikan membangun kesadaran lingkungan memeng keharusan setiap individu atau masyarakat yang bergerak di bidang usaha pertambangan agar tidak membahayakan bagi penduduk setempat yang dekat penimbunan hasil tambang pasir yang diduga di peroleh secara ilegal.

"Kami sudah melakukan upaya koordinasi secara persuasif agar pemilik tambang pasir ini mementingkan warga sekitar karena sangat mengganggu baik dari lingkungan maupun kesehatan. Tetapi usaha kami tidak pernah di dengarkan oleh S selaku pemilik tambang pasir yang diduga ilegal," katanya.

Ia juga menegaskan bahwa pemilik tambang pasir yang selama ini sudah menimbulkan kegelisahan di masyarakat sekitar khususnya di Dusun Lompao Laok di rasa kebal hukum dan terkesan mempunyai backing kuat yang melindungi usahanya.