Selain penempatan tenaga juru pelihara, Balai Pelestarian Kebudayaan Jambi juga telah melaksanakan berbagai kajian teknis, ekskavasi arkeologi, hingga pelindungan situs candi.
Menurut Sri, situs arkeologis ini memiliki nilai untuk menjadi cagar budaya. Tidak hanya itu, pemugaran juga masih bisa dilakukan di situs yang sebagian masih terkubur.
Terkait dorongan status bagar budaya daerah, Balai Pelestarian Kebudayaan telah menyediakan data penelitian dan hasil kajian untuk melengkapi naskah akademik yang dibutuhkan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).
“BP Kebudayaan sangat mendorong penetapan Situs Candi Pematang Jering sebagai Cagar Budaya. Kita sudah dan terus melakukan kajian teknis untuk menyelesaikan naskah akademik penetapan tersebut agar proses pendaftarannya dapat segera tuntas,” kata Sri.

