TRANSATU.ID,PAMEKASAN - Empat Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati di Madura mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, mereka tidak puas dengan hasil Pilkada serentak 2024.
Masing-masing Paslon telah menerima akta pengajuan Permohonan Pemohon Elektonik (e-AP3), mereka adalah Paslon Mathur Husyairi-Jayus Salam, kontestan Pilkada Bangkalan.
Gugatan ke MK juga diajukan kontestan Pilkada Sampang dari Paslon KH Muhammad Bin Muafi Zaini-Abdullah Hidayat (Mandat).
Paslon Muhammad Baqir Aminatullah-Taufadi (BERBAKTI) juga mengajukan gugatan sengketa, dan terakhir, kontestan Pilkada Sumenep, KH. Ali Fikri-KH. Muh. Unais Ali Hisyam (FINAL).
Analis politik sekaligus dosen Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Madura, Mohammad Ali Humaidi menilai, gugatan ke MK dari Paslon langkah yang tepat. Selain bagian dari hak masing-masing Paslon, gugatan ke MK merupakan jalur konstitusional.