JAKARTA,Transatu.id- Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto diberhentikan dari statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN). Hal itu usai heboh temuan apartemen mewah di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong.
“(Wisnu) Diberhentikan jadi ASN,” ujar Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Rudi Setiawan, Senin (5/10/2026).
Rudi mengatakan sebanyak 17 pejabat dijatuhi sanksi terkait temuan apartemen mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong. Dua Kalapas juga termasuk pejabat yang dikenai sanksi.
Dari total 17 pejabat tersebut, satu orang diberhentikan, lima orang dijatuhi hukuman disiplin berat, sedangkan 11 orang lainnya mendapat hukuman disiplin sedang.